Minggu, 30 Oktober 2011

USAHA JASA INFORMASI DAN KOBSULTAN


BAB III
PEMBAHASAN

1.   USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
                  Informasi pariwisata adalah keterangan dalam bentuk apapun mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kepariwisataan.
      1.   1.   PENGERTIAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
                  Menurut Kepmen Parpostel Nomor KM.106/UM.001/MPPT-91 tentang usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
                  Menurut Penjelasan UU No. 10 Tahun 2009, usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
      1.   2.   RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHA JASA
                  Usaha Jasa Informasi Pariwisata meliputi kegiatan penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi pariwisata yang mana ruang lingkup kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.Kegiatan penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi pariwisata bukan untuk tujuan dapat pula dilakukan oleh perseorangan atau kelompok sosial didalam masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
      1.   3.   BENTUK USAHA
                  Usaha Jasa Informasi Pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi yang maksud dan tujuan usahanya tertuang dalam akte pendirian.Usaha Jasa Informasi Pariwisata terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
                  Di dalam menjalankan usahanya penyelenggaraan Usaha Jasa Informasi Pariwisata wajib:
a.   memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini;
b.   memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, kesusilaan dan ketertiban umum.
c.   memenuhi persyaratan dan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal menggunakan tenaga kerja asing pendatang.
d.   meningkatkan mutu dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.
      1.   4.   PERIZINAN
                  Usaha Jasa Informasi Pariwisata diselenggarakan berdasarkan atas izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal.Izin usaha diberikan atas dasar permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau penolakan. Penolakan izin usaha disampaikan kepada permohonan secara tertulis dengan alasan penolakan untuk diberikannya izin.
                  Tata cara dan persyaratan Usaha Jasa Informasi Pariwisata diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Penyelenggara jasa informasi pariwisata yang telah memperoleh izin usaha dapat mengalihkan usahanya kepada pihak lain dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
      1.   5.   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                  Pembinaan dan pengawasan Usaha Jasa Informasi Pariwisata dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui evaluasi dan laporan yang disampaikan secara berkala oleh Pimpinan Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Menteri atau Direktur Jenderal dalam hal ini yang bersifat khusus dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Pemeriksaan dilaksanakan dengan koordinasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat. Tata cara pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
      1.   6.   SANKSI
                  Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata dapat dicabut apabila :
a.   tidak memenuhi persyaratan pengusahaan dan persyaratan izin sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini;
b.   tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan usahanya dan laporan kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal.
c.   tidak memenuhi kewajiban
d.   diketemukan hal-hal yang positif untuk pelaksanaan sanksi, pencabutan izin sebagai hasil pemeriksaan setempat
Pelaksanaan sanksi dilakukan dengan terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selama menjalankan Usaha Jasa Informasi Pariwisata.Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos  dan Telekomunikasi dapat mengajukan saran kepada Direktur Jenderal mengenai pencabutan izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Saran disampaikan secara tertulis disertai alasan-alasan pencabutan izin usaha.

2.   USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
Jasa konsultan merupakan jasa berupa saran dan nasihat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulia dari penciptaan gagasan, pelaksanaan dan operasinya disusun secara otomatis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui, disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli professional.
      2.   1.   PENGERTIAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
                  Menurut Kepmen Parpostel Nomor KM.107/PW.107/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha jasa konsultan yang bergerak di bidang pariwisata.
                  Menurut Penjelasan UU No. 10 Tahun 2009 tentang usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
      2.   2.   RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHA JASA
                  Kegiatan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata meliputi :
a.   Studi kelayakan
b.   Perencanaan
c.   Pengawasan
d.   Management
e.   Penelitian
Rincian Kegiatan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Lingkup Usaha Jasa Konsultan Pariwisata meliputi bidang :
a.   Usaha Jasa Pariwisata;
b.   Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
c.   Usaha sarana wisata.
      2.   3.   BENTUK USAHA
                  Usaha Jasa Konsultan Pariwisata diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi yang maksud dan tujuan usahanya tertuang dalam akte pendirian. Usaha Jasa Konsultan Pariwisata terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam menjalankan usahanya penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata wajib:
a.   memenuhi ketentuan-ketentuan tentang Usaha Jasa Konsultan Pariwisata sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini;
b.   bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepada pihak pemberi tugas pekerjaan berdasarkan perjanjian yang disepakati;
c.   memberikan pertimbangan dan saran yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak pemberi tugas pekerjaan;
d.   memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja dan kegiatan usaha;
e.   bertanggung jawab atas kualitas dan integritas dari saran-saran dan pertimbangan yang diberikan;
f.    melakukan upay secara terus menerus untuk meningkatkan mutu profesionalisme tenaga kerja.
      2.   4.   PERIZINAN
                  Usaha Jasa Konsultan Pariwisata diselenggarakan berdasarkan atas izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal. Izin usaha diberikan selama Usaha Jasa Konsultan Pariwisata tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin usaha diberikan atas dasar permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal. Dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Direktur Jenderal harus menetapkan izin usaha atau penolakan.Penolakan izin disampaikan kepada permohonan secara tertulis dengan alasan penolakan untuk diberikannya izin.Tata cara dan persayaratan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.Penyelenggara jasa konsultan pariwisata yang telah memperoleh izin usaha dapat mengalihkan usahanya kepada pihak lain dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
      2.   5.   PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                  Pembinaan dan pengawan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dilakukan oleh Direktur Jenderal.Pembinaan dan dilakukan melalui evaluasi dan laporan yang disampaikan secara berkala oleh Pimpinan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata. Menteri atau Direktur Jenderal dalam hal ini yang bersifat khusus dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Usaha Jasa Konsultan Pariwisata. Pemeriksaan dilaksanakan dengan koordinasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi setempat.Tata cara pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
      2.   6.   SANKSI
                  Izin  Tetap Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dapat dicabut apabila :
a.   tidak memenuhi persyaratan pengusahaan dan persyaratan izin sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini;
b.   tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan usahanya dan laporan kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal.
c.   tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d.   diketemukan hal-hal yang positif untuk pelaksanaan sanksi, pencabutan izin sebagai hasil pemeriksaan setempat.
Pelaksanaan sanksi dilakukan dengan terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali selama menjalankan Usaha Jasa Konsultan Pariwisata.Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dapat mengajukan saran kepada Direktur Jenderal mengenai pencabutan izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata. Saran disampaikan secara tertulis disertai alasan-alasan pencabutan izin usaha.



3.    PERSYARATAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA DAN USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
1.   Berbentuk PT atau koperasi yang maksud dan tujuan usahanya dinyatakan dalam akte pendirian.
2.  Mempunyai kantor tetap yang didukung fasilitas usaha.
3.  Modal seluruhnya dimiliki oleh WNI kecuali dalam rangka penanaman modal asing.
4.  Mempekerjakan tenaga ahli tetap yang telah berpengalaman dan telah memiliki sertifikat pendidikan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
5.  Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota.
6.  Mengikuti formulir permohonan dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
7.  Copy akte pendirian perusahaan.
    1. Maksud dan tujuan usaha khusus Konsultan Pariwisata.
    2. Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 juta.
8.  Copy pengesahan akte.
9.  Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
10.  Ijin tempat usaha.
11.  Akte Jual Beli / bukti sewa kantor.
12.  Bukti setor modal pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 juta.
13.  Referensi Bank.
14.  Proyek proposal / hasil studi kelayakan.
15.  Luas kantor minimal 60 meter persegi.
16.  Dilampirkan :
·       Copy KTP pemohon.
·       Daftra riwayat hidup pemohon dan seluruh staff.
·       Daftar riwayat hidup tenega ahli / referensi.
·       Struktur organisasi perusahaan.
·       Denah lokasi kantor.
·       Denah ruang kantor.

13 komentar:

  1. oke, terima kasih atas recomend nya ya :)

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya. Untuk SIUP dibudang jasa Konsultan Perencanaan Pengembangan Objek Wisata. (Siaupnya apa ya.......)

    BalasHapus
  3. terimakaih infonya ya sis, sgt berguna buat tugas sya :)

    BalasHapus
  4. Dalam usaha jasa informasi pariwisata, direktur jenderal yang dimaksud direktur jenderal pariwisata atau direktur jenderal perizinan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Bisakah saya meminta kontak mb Lisa Herdiana untuk berdiskusi masalah usaha jasa perjalanan wisata? Mohon bantuannya mb, terima kasih sebelumnya.

      Hapus
  5. Siapa saja yg berperang penting dalam jasa informasi.?

    BalasHapus
  6. INFONYA SANGAT BERMANFAAT, BISA GK DISHARE JUGA REFERENSINYA, TRIMS

    BalasHapus