Minggu, 30 Oktober 2011

Alat Pelindung Diri (APD)


Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
a)      Safety Helmet : Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
b)      Tali Keselamatan (safety belt) : Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
c)      Sepatu Karet (sepatu boot) : Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
d)     Sepatu pelindung (safety shoes) : Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
e)      Sarung Tangan : Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
f)       Tali Pengaman (Safety Harness) : Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
g)      Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff) : Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
h)      Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses) : Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
i)        Masker (Respirator) : Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
j)        Pelindung wajah (Face Shield) : Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
k)      Jas Hujan (Rain Coat) : Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')

Masalah dan Hambatan

1. Pekerja tidak mau memakai APD dengan alasan
a)       Tidak sadar/tidak mengerti
b)       Panas
c)       Sesak
d)       Tidak enak dipakai
e)       Tidak enak dipandang
f)        Berat
g)       Mengganggu pekerjaan
h)       Tidak sesuai dengan bahaya yang ada
i)         Tidak ada sangsi
j)        Atasan juga tidak memakai
2. Tidak disediakan oleh perusahaan
a)       Ketidakmengertian
b)       Pura-pura tidak mengerti
c)       Alasan bahaya
d)       Dianggap sia-sia
3. Pengadaan oleh perusahaan
a)       Tidak sesuai dengan bahaya yang ada
b)       Asal beli (terutama memilih yang murah)

Harapan
1.         Seluruh karyawan yang bekerja di suatu perusahaan wajib menggunakan APD agar tidak terjadi kecelakaan dan resiko kerja.
2.         Karyawan dapat memahami akan pentingnya APD dalam lingkungan kerja.
3.         Perusahaan memberikan fasilitas APD dan peduli terhadap karyawan agar keselamatan     dan kesehatan karyawan terjamin.
4.         Perusahaan menjamin kesehatan dan keselamatan kepada karyawan.

Upaya
Sebelum memutuskan jenis alat pelindung diri yang harus kita gunakan, lakukan terlebih dahulu hazard identification (identifikasi bahaya) dan risk assessment (penilaian resiko) dari suatu pekerjaan, proses atau aktifitas. Tinjau ulang setiap aspek dari pekerjaan, agar potensi bahaya bisa kita identifikasi. Jangan memutuskan hanya berdasarkan perkiraan.

1. Elimination, merupakan upaya menghilangkan bahaya dari sumbernya.
2. Reduction, mengupayakan agar tingkat bahaya bisa dikurangi.
3. Engineering control, artinya bahaya diisolasi agar tidak kontak dengan pekerja.
4. Administrative control, artinya bahaya dikendalikan dengan menerapkan instruksi kerja atau penjadwalan kerja untuk mengurangi paparan terhadap bahaya.
5. Personal protective equipment, artinya pekerja dilindungi dari bahaya dengan menggunakan alat pelindung diri.

APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan
Jangan membeli APD sekedar hanya memiliki jenis APD
Adanya hazard awareness dan pelatihan
Adanya SOP penggunaan APD
APD yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan

Kendala dan Peluang

Kendala:
Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat,cara pemakaian APD yang salah, APD tak memenuhi persyaratan standar) APD yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu. APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge). APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti. Mengapa APD sering tidak dipakai karena Rendahnya kesadaran pekerja terhadap Keselamatan kerja. Karena tidak enak /kurang nyaman.
Teknologi kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi.

Peluang:
Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar